Profil dan Kompetensi Lulusan
Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) adalah sebagai praktisi hukum keluarga Islam (hakim, advokat, mediator), drafter hukum dan kontrak syariah, peneliti, dan pengawas lembaga terkait hukum keluarga Islam. Mereka memiliki kepribadian yang baik, pengetahuan yang luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum keluarga Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga Islam sesuai dengan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
Kompetensi Lulusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) adalah sebagai berikut:
- Menguasai Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) dan Peraturan Terkait:
- Memiliki Sikap Responsif dan Kreatif:
- Memiliki Keterampilan dalam Menyelesaikan Kasus di Peradilan:
- Memiliki Keterampilan dalam Memberikan Bantuan Hukum:
- Memiliki Komitmen terhadap Keilmuan dan Profesionalisme:
- Kemampuan dalam Penelitian dan Pengabdian:
Lulusan diharapkan menguasai hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) baik dari perspektif hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lulusan harus memiliki sikap responsif terhadap kasus-kasus hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) serta bersikap inovatif dan kreatif dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam.
Lulusan harus memiliki keterampilan dalam menyelesaikan perkara hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) di pengadilan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Lulusan harus mampu memberikan bantuan hukum baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi, khususnya di bidang hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).
Lulusan diharapkan memiliki komitmen tinggi terhadap keilmuan dan profesionalisme sebagai praktisi peradilan dalam hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).
Lulusan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).