Tujuan dan Strategi

Tujuan :

Adapun sebagai tujuan dari penyelenggaraan Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) adalah:

  1. Melahirkan ahli Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) yang memiliki kompetensi, integritas kepribadian unggul, bermoral, dan berwawasan keislaman yang kontekstual dan kemanusiaan, yang dapat diberdayakan pada lembaga peradilan dan lembaga keislaman.
  2. Menyediakan sumber daya manusia yang cakap merespon perubahan, mengembangkan dan menyelesaikan masalah Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) secara komprehensif.
  3. Menciptakan sumber daya manusia yang dapat berperan sebagai konsultan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) dalam terciptanya kepribadian, kesadaran, dan partisipasi hukum di kalangan masyarakat.
  4. Menghasilkan sumber daya manusia yang tanggap teknologi, sains, dan budaya.
  5. Membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).

Strategi :

Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo telah menyusun sasaran, strategi, dan kebijakan sampai dengan tahun 2024 yang dicantumkan dalam dokumen Renstra IAIN Sultan Amai Gorontalo 2020–2024. Menindaklanjuti Renstra Institut tersebut maka strategi dalam pencapaian visi dan misi Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah:

  1. Peningkatan kualitas sumber daya dosen dalam penguasaan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) melalui seminar, pelatihan, dan workshop.
  2. Adanya penelitian dosen dan mahasiswa yang memberikan kontribusi bagi masyarakat umum dan pengguna lulusan.
  3. Mengembangkan program kerja sama dan penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
  4. Proses perkuliahan menggunakan model student center (dosen sebagai fasilitator, sedangkan mahasiswa lebih proaktif).
  5. Memaksimalkan tugas mandiri dan tugas kelompok dalam rangka meningkatkan kemampuan analisis dan problem solving mahasiswa.
  6. Peningkatan kualitas sumber daya tenaga kependidikan dalam kompetensi pelayanan berbasis informasi dan teknologi.
  7. Kedisiplinan staf akademis dan nonakademis ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap serta memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala.
  8. Meningkatkan kualitas dan kompetensi mahasiswa dalam bidang Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).
  9. Meningkatkan kualitas dan kompetensi calon alumni melalui uji kelayakan skripsi dan didahului ujian komprehensif yang menekankan pada penguasaan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) serta memberikan kesempatan magang kerja.
  10. Memaksimalkan stakeholder dalam memberikan masukan terhadap penyusunan dan pengembangan kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester.
  11. Mendatangkan stakeholder sebagai narasumber dalam beberapa pelatihan atau pendidikan yang berbasis pengembangan dan penguatan kemampuan mahasiswa dalam penguasaan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah).